Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Telkomsel Dengan Mudah
Kartu Sim And Telkomsel Logo | via pixabay

Sekarang pihak telekomunikasi di Indonesia terus melakukkan pencegahan besar-besaran terhadap tindakan kejahatan yang banyak dilakukkan di smartphone khususnya atau bisa dibilang dengan perantara kartu sim operator seluler. Namun beberapa hari yang lalu sempat beredar kabar bahwa kita diharuskan untuk registrasi ulang kartu sim dari telkomsel.

Sekarang telah diadakan sosialisasi dari beberapa penyedia layanan komunikasi atau suka dibilang dengan ISP (Internet Service Provider) untuk melakukkan registrasi ulang dengan menggunakan kartu keluarga atau KTP.

Seperti yang dikatakan oleh direktur sales telkomsel, Sukardi Silalahi mewakili seluruh jajaran Telkomsel mendukung pemerintah dalam memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar.

Telkomsel berharap registrasi ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadi industri telekomunikasi lebih baik serta kompetensi yang lebih sehat di masa yang akan datang.

Gimana Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel??

Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel diberikan terperinci oleh Sukardi. Untuk calon pelanggan Telkomsel: Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#.

Lalu, bagaimana Untuk Pelanggan Lama?

Untuk pelanggan lama Telkomsel: Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

“Registrasi pelanggan pra bayar dilakukan satu kali untuk satu nomor prabayar,” ujar Sukardi sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Selasa (17/10).

Baca Juga: 6 Cara Jitu Untuk Memperkuat Jaringan Yang Lemah

Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu SIM, Kapan??

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menkominfo, batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2018 mendatang. Sesuai Peraturan Menkominfo pula, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi.

Tahapan Pemblokiran Telkomsel Bagi Pelanggan Yang Tidak Melakukkan Registrasi Ulang Kartu SIM

Pertama untuk calon pelanggan baru, kartu tidak dapat aktif. Kedua, untuk pelanggan lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.

“Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Kemudian Telkomsel akan melakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan.

Juga akan diberlakukan pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud paragraf di atas.(republika.co.id)

loading...