Inilah Batas Registrasi Ulang Kartu Prabayar Indosat
Kartu SIM Indosat | wahbanget.com

Sekarang ini sedang dihebohkan dengan berita bahwa kartu sim yang kalian pakai harus di registrasi ulang dengan menggunakan nomor NIK dari KTP atau KK. Informasi ini banyak menjadi perbincangan lantaran banyak warga indonesia yang masih belum mempunyai ktp.

Namun beberapa provider seluler memberitahukan batasan registrasi kartu sim tersebut. Indosat sendiri memberi waktu registrasi sampai tanggal 28 februari 2018 sama seperti hal nya telkomsel.

Seperti yang dilansir dari republika.co.id Deva Rachman selaku Head Corporate Communication PT Indosat Tbk, mengatakan bahwa indosat menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pendaftaran ulang kartu seluler dengan menggunakan NIK yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor kartu keluarga (KK).

Kebijakan ini disebarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui pesan singkat pengguna kartu seluler di seluruh Indonesia per tanggal 31 Oktober 2017.

Kebijakan ini sudah ditunggu-tunggu berbagai pihak pada wal rencana pemerintah melakukkan kenijakan pendaftaran kartu seluler di tahun 2005/2006. seperti kata Deva

“Waktu itu belum ada E-KTP dari Catatan Kependudukan (Dukcapil)-nya juga belum lengkap, jadi mungkin baru sekarang bisa,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (16/10).
Baca Juga: Cara Register Ulang Kartu SIM Telkomsel Dengan Mudah!!

Langkah pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler mendaftarkan nomornya menurut Deva sangat membantu pihak provider terutama untuk mengurangi kasus-kasus penipuan yang sering terjadi karena informasi mengenai ketidakjelasan pengguna kartu pra bayar.

“Selain itu untuk bisnis juga. Kita (sebagai provider) jadi bisa memiliki data pelanggan yang lebih pasti karena yang mendaftar jelas orangnya dan terdaftar pada Nomor Induk Kartu Keluarganya,” ujarnya.

Kapan Terakhir Registrasi Ulang?

Batas tahap awal registrasi ulang kartu seluler dimulai dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak registrasi, maka nomor pengguna akan terblokir.

Khusus pengguna lama, bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik Indosat. (republika.co.id)

loading...